Garut – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut melaksanakan penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi narapidana, bertempat di Gereja Immanuel Lapas Garut, Kamis (25/12/2025).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan.
Sebanyak dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Garut yang beragama Nasrani menerima remisi khusus Natal tahun ini.
Dengan rincian, satu orang WBP memperoleh Remisi Khusus I selama satu bulan, sedangkan satu orang WBP lainnya memperoleh Remisi Khusus II selama satu bulan dan langsung dinyatakan bebas.Pada kesempatan tersebut
” Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Selain membacakan sambutan Menteri, Kepala Lapas Garut juga menyampaikan pernyataan secara langsung. Ia berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, mengikuti seluruh program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih bertanggung jawab dan produktif,” ujar Rusdedy.
Kegiatan penyerahan remisi khusus Natal 2025 ini turut dihadiri oleh pejabat struktural Lapas Garut serta petugas bantuan pengamanan dari Bapas Garut, dan berlangsung dengan aman, tertib, serta penuh khidmat dalam suasana perayaan Natal.
(Azzam)
