Obat Keras Golongan G Diduga Dijual Bebas di Lembang, Kinerja Polsek dan Polres Cimahi Disorot
Bandung Barat — Sebuah kios yang berada di wilayah Jalan Kayuambon Dalam Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, diduga dijadikan tempat transaksi peredaran obat keras golongan G ilegal.
Dugaan tersebut mencuat setelah tim melakukan penelusuran langsung ke lokasi dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kios tersebut diduga secara terang-terangan melayani penjualan obat keras tanpa resep dokter. Aktivitas mencurigakan di lokasi pun disebut telah berlangsung cukup lama dan meresahkan warga sekitar.
Tim investigasi melakukan pemantauan secara langsung di lokasi dan mendapati adanya dugaan transaksi obat keras golongan G ilegal yang bebas diperjualbelikan kepada kalangan tertentu, termasuk remaja. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait lemahnya pengawasan dari aparat dan unsur terkait di wilayah tersebut.
Warga sekitar mengaku khawatir dengan keberadaan kios yang diduga menjadi tempat peredaran obat keras ilegal tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas agar lingkungan tetap aman dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Kurangnya pengawasan dari pihak Polsek Lembang, Polres Cimahi, serta Forkopimcam setempat turut menjadi sorotan publik.
Pasalnya, dugaan aktivitas ilegal tersebut disebut berlangsung cukup terbuka dan berada di pinggir jalan yang mudah dijangkau masyarakat.
Secara hukum, peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Kesehatan yang berlaku. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maupun denda apabila terbukti mengedarkan obat-obatan ilegal secara bebas.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan razia, penyelidikan mendalam, serta menutup kios yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Selain itu, warga juga meminta adanya pengawasan rutin agar peredaran obat keras ilegal tidak semakin meluas di wilayah Lembang dan sekitarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras golongan G ilegal di lokasi tersebut.
(Redaksi)
