Bandung // Polrestabes Bandung mengungkap kasus peletakan benda menyerupai bom di teras Gereja GKPS (Gereja Kristen Protestan Simalungun) yang berada di kawasan ITC Kosambi, Ruko Blok G 1, Jalan Baranangsiang, Kota Bandung.Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.“Seorang saksi melihat sebuah benda mencurigakan berbentuk kotak yang dibungkus plastik hitam dan terpasang kabel di teras gereja, kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Kompol Anton.Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polrestabes Bandung bersama Brimob Polda Jawa Barat segera melakukan pengamanan dan sterilisasi lokasi. Dari hasil pemeriksaan, dipastikan bahwa benda tersebut bukan bom, melainkan balok kayu yang dibuat menyerupai bahan peledak. Dalam peristiwa ini tidak terdapat korban jiwa.Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT tanggal 21 Desember 2025, Satreskrim Polrestabes Bandung telah menetapkan tujuh orang tersangka berinisial MS, RA, MZ, RN, MF, FG, dan MI. Ketujuh tersangka diketahui merupakan sekelompok pemuda.“Modus operandi para tersangka adalah dengan meletakkan benda menyerupai bom di lokasi publik dengan motif pembuatan konten film,” jelasnya.Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu, kabel, kendaraan bermotor, peralatan kamera, serta satu unit laptop yang berisi rekaman video.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP.Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan keresahan, kepanikan, maupun gangguan keamanan di ruang publik.
(Azzam)
