Kabupaten Bandung – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rancaekek dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Jelegong RT 006 RW 005 Desa Sukamulya, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Senin, 22 Desember 2025.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara, S.H., S.I.K., M.A menjelaskan bahwa korban dalam peristiwa tersebut adalah seorang laki-laki bernama M. R H (21), seorang pelajar/mahasiswa, warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
“Korban meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam di bagian dada sebelah kanan bawah yang menembus paru-paru dan jantung,” ujar Kompol Luthfi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni RH (19) yang berperan langsung melakukan penusukan terhadap korban, serta R (21) yang berperan menghasut dan menyuruh pelaku utama untuk melukai korban.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peristiwa penghilangan nyawa seseorang. Tim Opsnal Satreskrim Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Rancaekek kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku dan menangkap keduanya di wilayah Rancaekek.
“Alhamdulillah, para pelaku berhasil kami amankan di tempat tinggal masing-masing dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan tersebut dipicu oleh ketersinggungan antara pelaku dan korban yang dipengaruhi konsumsi minuman beralkohol di lokasi hiburan kuda ronggeng di wilayah Rancaekek.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, patahan gagang pisau yang digunakan untuk menusuk, serta sepeda motor milik korban. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara, menetapkan tersangka, serta melakukan penahanan terhadap para pelaku di Rutan Polresta Bandung.
“Kami akan melanjutkan proses pemberkasan, melakukan rekonstruksi, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk penanganan perkara ini lebih lanjut,” tutup Kompol Luthfi.
Dengan pengungkapan cepat ini, Polresta Bandung menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, pungkasnya.
(Azzam)
