GARUT — Sebanyak 503 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut diusulkan memperoleh Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.Dari jumlah tersebut, sebanyak 502 narapidana mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara satu narapidana memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana selama tiga bulan.Kepala Lapas Kelas IIA Garut, Rusdedy, menjelaskan pemberian remisi dilakukan berdasarkan usulan resmi melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) terhadap warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.“Per tanggal 16 Agustus 2026, jumlah total penghuni Lapas Kelas IIA Garut tercatat sebanyak 645 orang, terdiri dari 641 narapidana dan 4 orang tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 503 narapidana diusulkan mendapat Remisi Umum Kemerdekaan,” ujar Rusdedy, Senin (17/8/2026).502 Narapidana Terima Remisi Umum IDari 502 narapidana yang memperoleh Remisi Umum I, rincian pengurangan masa pidananya yakni:- Remisi 1 bulan sebanyak 99 orang.- Remisi 2 bulan sebanyak 79 orang.- Remisi 3 bulan sebanyak 133 orang.- Remisi 4 bulan sebanyak 105 orang.- Remisi 5 bulan sebanyak 66 orang.- Remisi 6 bulan sebanyak 20 orang.Sementara satu narapidana memperoleh Remisi Umum II berupa pengurangan masa pidana tiga bulan sehingga langsung dinyatakan bebas.Didominasi Perkara Perlindungan Anak dan NarkotikaBerdasarkan klasifikasi tindak pidana, usulan remisi di Lapas Kelas IIA Garut didominasi narapidana perkara tindak pidana umum dan narkotika.Untuk tindak pidana umum, sebanyak 372 narapidana diusulkan memperoleh remisi. Kasus terbanyak berasal dari perkara perlindungan anak sebanyak 193 orang, disusul pencurian 47 orang, penganiayaan 22 orang, kesehatan 20 orang, pembunuhan 17 orang, serta kekerasan seksual sebanyak 12 orang.Sementara itu, untuk tindak pidana khusus sesuai ketentuan PP Nomor 99 Tahun 2012, terdapat 130 narapidana perkara narkotika Pasal 34A ayat (1) dan satu narapidana perkara korupsi Pasal 34A ayat (1) yang diusulkan memperoleh remisi.Di sisi lain, sebanyak 142 narapidana belum atau tidak diusulkan memperoleh remisi. Rinciannya meliputi 19 orang masih menjalani hukuman subsider/BI, 41 orang belum menjalani masa pidana selama enam bulan, 66 orang sedang menjalani hukuman disiplin/Register F, 11 orang mengalami pencabutan program integrasi, 4 orang masih berstatus tahanan, serta 1 orang masih dalam proses perbaikan.Penghematan Anggaran Negara Capai Rp1,009 MiliarPemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana, tetapi juga memberikan dampak terhadap efisiensi anggaran negara.Lapas Kelas IIA Garut mencatat potensi penghematan biaya makan narapidana mencapai Rp1.009.140.000.Rusdedy menjelaskan, angka tersebut dihitung berdasarkan indeks biaya makan narapidana sebesar Rp22.000 per orang per hari yang dikalikan dengan total hari pengurangan masa pidana dari penerima remisi.“Penghematan ini dihitung dari indeks biaya makan narapidana sebesar Rp22.000 per hari dikalikan dengan total jumlah hari pengurangan masa pidana yang diperoleh para napi,” jelasnya.Pemberian Remisi Umum dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menaati tata tertib, menjaga perilaku, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan di Lapas.Remisi juga diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan agar warga binaan memiliki bekal positif ketika kembali ke tengah masyarakat serta mampu menjalani kehidupan secara lebih baik dan bertanggung jawab.
(Rika)
