BANDUNG – Peredaran obat keras golongan G di wilayah Jalan Holis Caringin, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, semakin meresahkan warga sekitar. Aktivitas ilegal tersebut diduga terjadi secara terang-terangan dan tanpa rasa takut terhadap hukum.Hasil pantauan tim media di lapangan pada Selasa 20 Januari 2026 yang berpura-pura menjadi pembeli berhasil mendokumentasikan aktivitas peredaran obat keras tersebut. Dalam praktiknya, obat-obatan keras golongan G diduga diperjualbelikan tanpa resep dokter dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan-undang – undang yang berlaku.Warga setempat mengaku khawatir dengan dampak negatif dari peredaran obat keras tersebut, terutama terhadap generasi muda. Selain merusak kesehatan, keberadaan peredaran obat ilegal ini juga dinilai berpotensi memicu tindak kriminal serta gangguan keamanan dan menjaga. “Sudah sangat meresahkan, kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan menindak tegas para pelaku,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.Warga berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH), kepolisian maupun instansi terkait, segera melakukan penertiban dan penindakan tegas agar wilayah Kecamatan Babakan Ciparay dapat terbebas dari obat keras jenis G serta minuman keras ilegal.Penegakan hukum yang dinilai sangat penting demi lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi masyarakat.
(Team)
