BANDUNG – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Polrestabes Bandung, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial HJ atas dugaan tindak pidana penipuan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah Jl. Sukajadi, Kota Bandung, pada Rabu (24/12/2025).Peristiwa bermula saat tersangka HJ menjual sebuah liontin yang diklaim sebagai emas seberat 7 gram seharga Rp 5.000.000,- kepada korban, Sdr. Engkin Yoso Utomo. Setelah transaksi, korban menyadari bahwa emas tersebut adalah palsu dan meminta uangnya kembali. Tersangka kemudian mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor.Korban melakukan pengejaran hingga ke Jl. Sukaresik. Saat akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan menggunakan senjata airsoft gun sebanyak 5 kali ke arah korban, yang mengakibatkan luka pada bagian pipi kanan korban. Petugas Kepolisian yang menerima laporan segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi kejadian.Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa: * 1 buah liontin emas palsu. * 1 pucuk senjata api jenis airsoft gun. * 1 buah jaket ojek online (GoJek). * 1 unit kendaraan roda dua merk Honda Vario.Atas perbuatannya, tersangka HJ dijerat dengan pasal berlapis, yakni: * Pasal 378 KUHP tentang Penipuan (Ancaman 4 tahun penjara). * Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan (Ancaman 5 tahun penjara). * Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tanpa izin (Ancaman maksimal 20 tahun penjara).Saat ini tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Sukajadi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polri berkomitmen untuk terus menjaga kondusivitas dan memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Azzam )
